Akademisi Cemaskan Risiko jika Pemilu 2024 Ditunda, Salah Satunya Masalah Ketatanegaraan Masa Jabatan Presiden

- 23 Agustus 2021, 14:35 WIB
Akademisi dari UMK Dr Ahmad Atang MSi.
Akademisi dari UMK Dr Ahmad Atang MSi. /Bernadus Tokan/Antara

Pasalnya, dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, banyak pihak menyarankan agar pilkada ditunda dengan alasan pandemi Covid-19, tetapi pemerintah tetap menggelar pilkada dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Terlebih saat itu usai Pilkada Serentak 2020 tidak terbukti munculnya klaster baru, sehingga jika Pemilu 2024 ditunda karena alasan Covid-19, maka tidak dapat diterima secara nalar.

Kedua, jika Pilkada Serentak Tahun 2022 ditunda karena mepet dengan Pilkada Serentak Tahun 2024, risikonya pejabat kepala daerah menjabat dengan jangwa waktu lama, yakni hingga 2027. Sehingga, ia berharap Pilkada 2022 sebaiknya digelar.

Ketiga, muncul masalah pada kelembagaan negara jika Pilkada 2024 ditunda.

Baca Juga: Ungkap Alasan di Rezim Jokowi Banyak Koruptor, Teddy Gusnaidi: karena...

Masalah itu seperti posisi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota akan mengalami kekosongan, karena akan berakhir pada tahun 2024.

Akibatnya, fungsi politik selama 3 tahun tidak berjalan yang berakhir tidak ada dukungan politik dewan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Keempat, muncul problem ketatanegaraan terkait berakhirnya masa jabatan presiden pada tahun 2024.

Jika Pemilu 2024 ditunda, apakah perlu diangkat pejabat presiden untuk menjalankan tugas negara?

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Istri Gus Dur, Sinta Nuriyah Dikabarkan Meninggal Dunia, Simak Faktanya

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah