Novel Baswedan mempertanyakan sosok pelaku bila ad tindakan kejahatan korupsi disebut sebagai korban.
Seperti diketahui, saat ini tersiar kabar bahwa KPK menyebut narapidana koruptor dapat menjadi seorang penyuluh anti-korupsi.
Mantan penyidik senior KPK itu mengatakan bahwa sikap yang ditunjukkan pimpinan KPK tersebut adalah sebuah kewajaran.
“Pantas saja mau jadikan koruptor sbg penyuluh antikorupsi,” tutur Novel.
Novel Baswedan mengatakan bahwa saat ini para pegawai yang bekerja secara profesional di KPK disingkirkan begitu saja.
“Pegawai yg kerja baik disingkirkan,” ujarnya.
Untuk diketahui, terdapat sejumlah 75 pegawai KPK yang tereliminasi dalam alih status pegawai setelah dianggap gagal mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan oleh KPK, termasuk Novel Baswedan.***