Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Gus Umar: Hakimnya Baik Hati Sama Koruptor

- 24 Agustus 2021, 10:20 WIB
Tokoh NU Gus Umar.
Tokoh NU Gus Umar. /@umarhasibuan75

Gus Umar kemudian menyebut bahwa yang menjadi biang kerok dari permasalahan ini adalah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya memberikan tuntutan 11 tahun kepada Juliari.

Baca Juga: Indonesia Peringkat ke-9 Laju Vaksinasi Covid-19 di Dunia, Menkes Budi Ungkap Stok Vaksin akan Datang Lagi

“Bagi saya yg jadi biang kerok itu jaksa @KPK_RI yg cuma menuntut 11 tahun buat Juliari,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa ketua KPK Firli Bahuri sudah tidak bisa dipercaya dan baginya lembaga antirasuah ini sudah rusak parah sejak salah satu penyidik Novel Baswedan dipecat.

Hakim cuma nambahi 1 thn. Firli sdh sdh Gak bisa dipercaya lagi. Bagi saya KPK sdh rusak parah stlh Novel dipecat,” sambungnya.

Untuk diketahui, eks Menteri Sosial (Mensos) RI Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 6 bulan penjara.

Tidak hanya itu saja, Juliari Batubara diharuskan membayar uang pengganti Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun kurungan.

Tangkapan layar cuitan Gus Umar./Twitter/@Umar_Hasibuan_
Tangkapan layar cuitan Gus Umar./Twitter/@Umar_Hasibuan_

Hak politik Juliari kemudian dicabut selama 4 tahun setelah perbuatannya yang memotong dana bantuan sosial(bansos) demi keuntungan pribadi.

Juliari ditengarai telah melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 pasal mengenai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @Umar_Hasibuan_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah