Bupati Banjarnegara Diduga Sebut Nama Marga Pandjaitan Jadi Penjahit, Muannas Alaidid: Masuk Delik Penghinaan

- 24 Agustus 2021, 17:20 WIB
Muannas Alaidid.
Muannas Alaidid. /Instagram @muannasalaidid/

PR DEPOK – Direktur Eksekutif KPMH Muannas Alaidid turut mengomentari kasus Bupati Banjarnegara yang viral di media sosial.

Bupati Banjarnegera diduga telah melakukan pelecehan terhadap salah satu nama marga yang seharusnya Pandjaitan menjadi penjahit.

Penyebutan penjahit itu sebelumnya ditujukan Bupati Banjarnegara kepada Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Meski Kalah di Afghanistan, Kamala Harris: Amerika Serikat Masih Tetap Menjadi Pemimpin Global

Menurut Muannas, kasus Bupati Banjarnegara itu termasuk dalam delik penghinaan.

Pernyataan itu disampaikan Muannas Alaidid melalui cuitan di akun Twitter @muannas_alaidid pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Masuk delik penghinaan,” ujar Muannas, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @muannas_alaidid.

Ketua Umum Cyber Indonesia ini lantas menyarankan pihak pemilik marga yang sama yakni Pandjaitan untuk mengambil langkah hukum.

Baca Juga: Tips Membeli Tanah Sebelum Membuat Rumah, Salah Satunya Pastikan Layak untuk Mendirikan Bangunan

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x