Penuhi Hak Anak Korban Kekerasan di masa Pandemi Wujud Kepedulian Kemensos

- 25 Agustus 2021, 08:10 WIB
Mensos RI Tri Rismaharini.
Mensos RI Tri Rismaharini. /Biro Humas Kemensos RI/

PR DEPOK - Kementerian Sosial (Kemensos) menjamin akan terlindungi dan terpenuhinya hak anak korban kekerasan dari lingkungan internal dan eksternal di masa pandemi Covid-19.

“Kita sadari bahwa tren kasus kekerasan terhadap anak meningkat selama situasi pandemi, Oleh karena itu, saya ingin memastikan semua anak korban kekerasan tetap terlindungi dan terpenuhi hak-haknya, kita terus upayakan dengan berbagai cara agar jumlah ini tidak terus-terusan meningkat," ucap Mensos Tri Rismaharini dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antaranews pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Sejak Januari hingga Juli 2021, Kementerian Sosial telah mengurusi sebanyak 8.021 anak bermasalah sosial, dipaparkan oleh Satuan Bhakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos)/Pendamping Rehabilitasi Sosial.

Baca Juga: Tinggalkan Chelsea, Manchester United Selangkah Lebih Dekat tuk Datangkan Saul Niguez ke Old Trafford

Jumlah tersebut menguraikan sebanyak 304 anak mengalami kekerasan fisik dan psikis, 2.131 anak menjadi korban kekerasan seksual, 96 anak dieksploitasi secara ekonomi dan seksual, 53 anak menjadi korban (penculikan, penjualan dan perdagangan), 597 anak menjadi korban perlakuan salah dan penelantaran, 16 anak menjadi korban pornografi, 15 anak menjadi korban stigmatisasi dan 3.386 merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.

Kemensos beserta pekerja sosial spesialis anak dan psikolog anak telah bersinergi dalam penanganan 28 anak hamil akibat kekerasan seksual.

Kemensos juga turut mendukung psikososial dan trauma healing secara langsung kepada anak dan keluarga di masa pandemi Covid-19, dan memperkuat upaya konseling dan penguatan keluarga secara daring.

“Setiap ada laporan yang masuk kepada kami melalui berbagai saluran, semuanya langsung kami respon, kita asesmen terkait kebutuhan dan masalahnya agar anak bisa ditangani secara cepat dan tepat. Hal ini dilakukan sesuai prosedur penanganan anak korban kekerasan,” ucap Risma.

Baca Juga: Akui Sangat Bernafsu Tangkap Harun Masiku, KPK Beberkan Kendala dalam Proses Penangkapan

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah