Untuk diketahui, Muhammad Kece sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah pihak lantaran mengunggah konten YouTube yang isinya diduga menistakan agama Islam.
Setelah menerima laporan tersebut, penyidik Polri lalu menaikkan status perkara ke tahap penyidikan setelah mendapatkan bukti awal yang cukup.
Selain itu, Polri sudah meminta keterangan saksi pelapor serta tiga saksi ahli dan selanjutnya memburu keberadaan Muhammad Kece.
Dari video unggahan Muhammad Kece yang viral di media sosial, sempat memantik kemarahan publik.
Baca Juga: Tes Psikologi: Gambar Pertama Tunjukkan Karakter Anda
Beberapa pihak pun memberi respons, bahkan Pemuda Muhammadiyah mendesak Polri untuk menangkap Muhammad Kece dan mengancam akan melakukan unjuk rasa.
Adapun unsur penistaan agama yang ia ungkapkan, seperti mengubah pengucapan salam.
Selain itu, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.
Bahkan, Muhammad Kece sempat mengatakan bahwa Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta, serta banyak pernyataan lainnya yang mengandung unsur penistaan agama.
Untuk itu, konten video Muhammad Kece lalu diblokir karena mengandung unsur SARA yang berpotensi memecah belah kerukunan antarumat beragama.