Baca Juga: 10 Manfaat Menangis yang Perlu Kamu Tahu, Bisa Kurangi Rasa Sakit hingga Seimbangkan Emosi
Polri menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukti, sehingga kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Muhammad Kece telah naik ke tingkat penyidikan.
Sementara itu, Kominfo menyatakan bahwa aksi Muhammad Kece termasuk pembuatan konten yang melanggar aturan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 2 jo.
Kementerian Kominfo juga membuka kanal aduan jika masyarakat menemukan konten yang melanggar aturan, termasuk penistaan agama, melalui situs aduankonten.id.***