Muhammad Kece Diamankan Atas Dugaan Penistaan Agama, Polri Ungkap Lokasi Penangkapan

- 25 Agustus 2021, 13:15 WIB
YouTuber Muhammad Kece.
YouTuber Muhammad Kece. /PMJ News

PR DEPOK – Terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Muhammad Kece, kepolisian kini telah menangkap terlapor.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Kabareskrim Polri Kombes Pol Agus Andrianto membenarkan penangkapan YouTuber Muhammad Kece yang diduga melakukan tindak pidana penistaan agama.

"Yang bersangkutan (Muhammad Kece) sudah ditangkap," ujar Agus Andrianto pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pipa Mana yang Paling Cepat Alirkan Air? Jawabannya Bisa Ungkap Karakter Anda Sebenarnya

Menurut Agus Adriano, terlapor dugaan penistaan agama Muhammad Kece ditangkap di wilayah Bali.

"Ditangkapnya di Bali," ujar Agus.

Agus menjelaskan bahwa Muhammad Kece saat ini tengah dalam perjalanan menuju Bareskrim Polri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Hari ini rencananya akan dibawa ke Bareskrim," ujarnya.

Baca Juga: Dewan HAM PBB Minta Taliban Hormati Semua Hak Rakyat Afghanistan

Untuk diketahui, Muhammad Kece sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah pihak lantaran mengunggah konten YouTube yang isinya diduga menistakan agama Islam.

Setelah menerima laporan tersebut, penyidik Polri lalu menaikkan status perkara ke tahap penyidikan setelah mendapatkan bukti awal yang cukup.

Selain itu, Polri sudah meminta keterangan saksi pelapor serta tiga saksi ahli dan selanjutnya memburu keberadaan Muhammad Kece.

Dari video unggahan Muhammad Kece yang viral di media sosial, sempat memantik kemarahan publik.

Baca Juga: Tes Psikologi: Gambar Pertama Tunjukkan Karakter Anda

Beberapa pihak pun memberi respons, bahkan Pemuda Muhammadiyah mendesak Polri untuk menangkap Muhammad Kece dan mengancam akan melakukan unjuk rasa.

Adapun unsur penistaan agama yang ia ungkapkan, seperti mengubah pengucapan salam.

Selain itu, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.

Bahkan, Muhammad Kece sempat mengatakan bahwa Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta, serta banyak pernyataan lainnya yang mengandung unsur penistaan agama.

Untuk itu, konten video Muhammad Kece lalu diblokir karena mengandung unsur SARA yang berpotensi memecah belah kerukunan antarumat beragama.

Baca Juga: 10 Manfaat Menangis yang Perlu Kamu Tahu, Bisa Kurangi Rasa Sakit hingga Seimbangkan Emosi

Polri menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukti, sehingga kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Muhammad Kece telah naik ke tingkat penyidikan.

Sementara itu, Kominfo menyatakan bahwa aksi Muhammad Kece termasuk pembuatan konten yang melanggar aturan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 2 jo.

Kementerian Kominfo juga membuka kanal aduan jika masyarakat menemukan konten yang melanggar aturan, termasuk penistaan agama, melalui situs aduankonten.id.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x