Sejauh ini, Polri telah mengantongi sejumlah barang bukti, sehingga kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Muhammad Kece telah naik ke tingkat penyelidikan.
Sedangkan, konten video Muhammad Kece telah diblokir karena mengandung unsur SARA yang berpotensi memecah belah kerukunan antar umat beragama.***