PR DEPOK - Usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama, YouTuber Muhammad Kasman atau Muhammad Kece kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengungkapkan, penahanan Muhammad Kece dilakukan pada pukul 21.50 WIB pada Rabu 25 Agustus 2021 malam.
"Muhammad Kece sudah ditahan tadi malam masuk tahanan pukul 21.50 WIB," kata Ahmad Ramadhan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Baca Juga: Manchester United Diposisi Terdepan untuk Datangkan Erling Haaland
Menurutnya, kini penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengetahui motif penyebaran konten bermuatan SARA tersebut.
"Motif masih proses di tingkat penyidikan," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Muhammad Kece telah ditangkap oleh Tim di tempat persembunyiannya Sempidi, Mengwi Badung Kota Bali pada Selasa 24 Agustus 2021 lalu.
Baca Juga: Alami 'Wabah Kelaparan', Warga Madagaskar Harus Makan Serangga dan Daun Kaktus demi Bertahan Hidup
Penangkapan yang dilakukan pada pukul 20.00 WITA tersebut dipimpin oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Proses penangkapan saat itu dilakukan atas Laporan Polisi LP/B/500/VIII/2021/SPKT Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021 Agustus 2021.
Setelah laporan itu diterima, Polri langsung melakukan usaha tindak lanjut, yang salah satunya adalah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Koordinasi itu juga dilakukan agar bisa menurunkan (takedown) video unggahan Muhammad Kece, yang mengandung ujaran SARA.
Ahmad Ramadhan mengatakan, hingga 25 Agustus 2021 terdapat sebanyak 42 konten video Muhammad Kece yang telah di-takedown, dan sisanya masih ada 38 konten yang masih dalam proses.
Upaya lainnya yang dilakukan adalah melacak keberadaan Muhammad Kece dan menangkapnya.
Baca Juga: Sanggah Pernyataan Fadli Zon Soal Taliban, Ferdinand Hutahaean: Bagi Saya Jauh dari Kata Beradab
Usai berhasil ditangkap, Polri menjerat Muhammad Kece ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dengan hukum pidana penjara minimal 6 tahun.
Hal itu dilakukan lantaran Muhammad Kece dinilai telah melakukan penyebaran konten bermuatan SARA terhadap umat Islam, melalui video yang diunggah di kanal YouTube MuhammadKece.***