Habib Rizieq Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara, Hasmi Bakhtiar: HRS Nggak Bisa Minta Tolong Siapapun

- 31 Agustus 2021, 08:20 WIB
Pengamat Internasional, Hasmi Bakhtiar, turut mengomentari banding Habib Rizieq yang ditolak oleh PT DKI Jakarta.
Pengamat Internasional, Hasmi Bakhtiar, turut mengomentari banding Habib Rizieq yang ditolak oleh PT DKI Jakarta. /Twitter @hasmibakhtiar

PR DEPOK - Pengamat Internasional, Hasmi Bakhtiar, belum lama ini turut mengomentari permohonan banding Habib Rizieq yang tidak dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hasmi Bakhtiar menyoroti kasus Habib Rizieq yang diakuinya hingga saat ini masih belum bisa dipahami.

Dalam keterangan tertulis, Hasmi Bakhtiar dibuat tak habis pikir dengan vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tanggapi Tingginya Elektabilitas Dirinya: Kita Diajarkan Enggak Boleh Geer

"Sampai detik ini otak gw gak bisa memahami kasus HRS ini apalagi sampai 4 tahun penjara," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @hasmibakhtiar.

Tak hanya itu, ia lantas menilai bahwa saat ini eks pentolan FPI itu sama sekali tidak bisa meminta tolong kepada siapapun.

Hasmi pun turut mendoakan Habib Rizieq yang kini masih menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Arsenal Alami Krisis Kepercayaan Usai Kehilangan Willian, Maitland-Niles Memutuskan Hengkang dari Klub

Menurutnya, hanya doa kepada Allah yang bisa diberikan agar eks Imam Besar FPI serta keluarganya itu bisa diberikan kekuatan.

"Gw juga tahu HRS gak bisa minta tolong siapa2. Jadi, cuma bisa mendoakan semoga Allah kuatkan beliau sekeluarga," tuturnya menambahkan.

Cuitan Hasmi Bakhtiar.
Cuitan Hasmi Bakhtiar. Tangkap layar Twitter @hasmibakhtiar

Untuk diketahui, sebelumnya sidang putusan banding yang diajukan oleh Habib Rizieq untuk kasus RS Ummi telah dilangsungkan pada Senin, 30 Agustus 2021 kemarin.

Baca Juga: Terbitkan Imendagri, Tito Karnavian Izinkan Supermarket dan Pasar Tradisional Buka hingga Pukul 21.00

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menolak banding dan tetap memvonis Habib Rizieq hukuman 4 tahun penjara.

Tak hanya Habib Rizieq, dalam kasus ini menantu serta eks direktur utama RS Ummi juga turut terjerat yang masing-masing divonis 1 tahun penjara.

Dalam kasus RS Ummi ini, Habib Rizieq dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Willian Borges da Silva Resmi Tinggalkan Arsenal untuk Gabung Bersama Corinthians

Habib Rizieq dinyatakan bersalah lantaran dianggap telah menyebarkan berita bohong tentang kondisi kesehatannya, yang kemudian menimbulkan keonaran.

Kala itu, Habib Rizieq menyatakan dirinya merasa segar dan bugar, padahal hasil tes swab antigen menyatakan statusnya reaktif Covid-19.***

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x