Usai Ganjil Genap Diperpanjang, Sanksi Tilang Akan Diterapkan Ditlantas Polda Metro Jaya Mulai September 2021

- 31 Agustus 2021, 11:37 WIB
Sejumlah petugas berjaga di kawasan ganjil genap Jakarta.
Sejumlah petugas berjaga di kawasan ganjil genap Jakarta. /facebook/TMC Polda Metro Jaya

PR DEPOK - Tiga wilayah di DKI Jakarta yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said akan jadi titik pemberlakuan perpanjangan ganjil genap.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk memperpanjang aturan ganjil genap di tiga wilayah tersebut.

Diperpanjangnya aturan ganjil genap tersebut berkenaan dengan diperpanjangnya PPKM oleh pemerintah.

Baca Juga: Penerima Kartu Prakerja Gelombang 19 akan Dicabut jika Tidak Segera Lakukan Hal ini

Perpanjangan ganjil genap tersebut akan dimulai pada Rabu, 1 September 2021 dengan menambahkan sanksi bagi para pelanggar yakni tindakan tilang.

"Hanya saja mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan dengan tilang," tutur Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada Selasa 31 Agustus 2021.

"Jadi, selain berjaga di mulut-mulut kawasan, kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang. Baik dengan kamera ETLE maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh aparat yang bertugas di hari itu," lanjutnya.

"Ini dimulai dari pukul 06.00-20.00 WIB," kata Sambodo seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.

Ditegaskan oleh Sambodo bahwa penerapan aturan ganjil genap tersebut berlaku untuk seluruh kendaraan yang menggunakan plat nomor berwarna hitam.

Baca Juga: Berapa Lama Kartu Prakerja Diproses? Simak Estimasi Waktunya Berikut ini

Plat hitam yang dimaksud adalah untuk kendaraan milik pribadi atau plat khusus untuk instansi.

"Jadi kalau instansi ingin melewati ganjil genap, silakan gunakan plat dinas masing-masing baik itu plat merah, plat dinas TN-Polri, atau plat instansi lainnya. Kalau dia menggunakan plat hitam maka akan berlaku aturan ganjil genap," jelas Sambodo.

Dispensasi diberikan Ditlantas Polda Metro Jaya terhadap sejumlah kendaraan yang diperbolehkan melintas di tiga ruas jalan tersebut di atas.

Pengecualian tersebut untuk kendaraan angkutan kendaraan dengan plat kuning, angkutan dinas operasional, angkutan berplat dinas TNI-Polri, angkutan menggunakan daya tenaga listrik, serta kendaraan darurat seperti ambulans.***

 

 

 

 

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah