PR DEPOK - Hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau swab antigen diwajibkan kepada peserta yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) tahun ini.
Maka dari itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan agar para peserta SKD CPNS 2021 tidak berani memalsukan hasil tes Covid-19 baik PCR atau swab antigen.
Peserta SKD CPNS 2021 akan langsung dinyatakan gugur atau diskualifikasi bila terbukti memalsukan hasil tes PCR atau swab antigen.
Ketentuan ini ditetapkan BKN demi mencegah penularan virus corona yang belum sepenuhnya berakhir.
Tes PCR memiliki masa berlaku maksimal 2x24 jam, sedangkan swab antigen mempunyai masa berlaku 1x24 jam.
Bagi peserta SKD CPNS 2021 yang ternyata terkonfirmasi positif Covid-19 bisa melakukan penjadwalan ulang.
Sementara jika ada peserta yang negatif pada hasil tes, tetapi kemudian positif Covid-19 saat ujian, maka diperbolehkan mengikuti ujian di tempat yang berbeda.