BKN akan Diskualifikasi Peserta SKD CPNS 2021 yang Palsukan Hasil Tes Covid-19

- 31 Agustus 2021, 13:50 WIB
Ilustrasi tes SKD CPNS 2021. Jadwal Tes SKD CPNS 2021: BKN, BPS, Bappenas, Badan Informasi Geospasial
Ilustrasi tes SKD CPNS 2021. Jadwal Tes SKD CPNS 2021: BKN, BPS, Bappenas, Badan Informasi Geospasial /Menpan.go.id

PR DEPOK - Hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau swab antigen diwajibkan kepada peserta yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) tahun ini.

Maka dari itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan agar para peserta SKD CPNS 2021 tidak berani memalsukan hasil tes Covid-19 baik PCR atau swab antigen.

Peserta SKD CPNS 2021 akan langsung dinyatakan gugur atau diskualifikasi bila terbukti memalsukan hasil tes PCR atau swab antigen.

Baca Juga: Muncul Dugaan Kebocoran Data, BSSN Nonaktifkan Server hingga Kemenkes Minta Pengguna Hapus Aplikasi eHAC Lama

Ketentuan ini ditetapkan BKN demi mencegah penularan virus corona yang belum sepenuhnya berakhir.

Tes PCR memiliki masa berlaku maksimal 2x24 jam, sedangkan swab antigen mempunyai masa berlaku 1x24 jam.

Bagi peserta SKD CPNS 2021 yang ternyata terkonfirmasi positif Covid-19 bisa melakukan penjadwalan ulang.

Sementara jika ada peserta yang negatif pada hasil tes, tetapi kemudian positif Covid-19 saat ujian, maka diperbolehkan mengikuti ujian di tempat yang berbeda.

Baca Juga: Atta Halilintar Dinilai Berhasil Perbaiki Hubungan Aurel dan Krisdayanti, Inul Daratista: Ini Suami yang Bener

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x