PR DEPOK - Kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah (pemda) terjadi sejak 2016 hingga 2021 dan melibatkan tujuh bupati.
Tujuh kasus jual beli jabatan yang dilakukan oleh kepala daerah ini tercatat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KPK mencatat kasus jual beli jabatan di lingkungan pemda sejak 2016 hingga 2021 ini telah melibatkan 7 bupati, yaitu Klaten, Nganjuk, Cirebon, Kudus, Jombang, Tanjungbalai, dan terakhir Probolinggo," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, pada Rabu, 1 September 2021.
Nama tujuh kepala daerah tersebut antara lain, Bupati Klaten Sri Hartini, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.
"Terus berulangnya kasus korupsi terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah, KPK mengingatkan kepada para kepala daerah agar menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya," ujar Ipi.
Ipi mengaku bahwa saat ini jual beli jabatan menjadi salah satu modus korupsi yang kerap dilakukan oleh kepala daerah.
"Dari hasil pemetaan KPK atas titik rawan korupsi di daerah, KPK mengidentifikasi beberapa sektor yang rentan terjadi korupsi, yaitu di antaranya terkait belanja daerah seperti pengadaan barang dan jasa," kata Ipi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.