KPK Catat 7 Bupati Terlibat dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemda, Jubir KPK: Terus Berulang

- 1 September 2021, 15:27 WIB
Hasil OTT Bupati Purbolinggo di Gedung KPK.
Hasil OTT Bupati Purbolinggo di Gedung KPK. /ANTARA/Hafidz Mubarak A. /

Lebih lanjut, korupsi pada sektor penerimaan daerah dilakukan mulai dari pajak dan retribusi daerah, maupun pendapatan daerah dari pusat, serta korupsi di sektor perizinan, mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan.

Upaya pencegahan korupsi kini dilakukan melalui perbaikan tata kelola pemerintahan daerah (pemda), dan kini KPK telah mendorong diimplementasikannya Monitoring Center for Prevention (MCP).

Baca Juga: Sinopsis Film The Commuter: Kisah Liam Neeson Terjebak dalam Misi Pembunuhan di Kereta

"Manajemen ASN merupakan salah satu dari delapan fokus area intervensi perbaikan tata kelola pemda yang terangkum dalam aplikasi tersebut," ujar Ipi.

Delapan area intervensi itu antara lain, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.

"Untuk mencegah benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang kepala daerah dalam pengisian jabatan, KPK mendorong diimplementasikannya manajemen ASN berbasis 'merit system'," ujar Ipi.

Terdapat lima indikator keberhasilan dalam aplikasi MCP, yang disyaratkan bagi pemda untuk bisa penuhi.

Baca Juga: Meski Tarik Pasukannya, AS akan Terus Kirim Pesawat Tak Berawak untuk Serang ISIS-K

Lima indikator tersebut meliputi, ketersediaan regulasi manajemen ASN berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Surat Kepala Kepala Daerah; sistem informasi; kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pengendalian gratifikasi; tata kelola SDM; serta pengendalian dan pengawasan.

Menurut Ipi, keberhasilan daerah dalam mewujudkan manajemen ASN yang mengedepankan nilai-nilai profesionalisme dan integritas, sangat bergantung pada komitmen kepala daerah, yang bisa menerapkan prinsip-prinsip tata kelola SDM yang akuntabel dan bebas kepentingan.

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x