Akun Facebook tersebut menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 tanpa suntik vaksin, namun terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Saat dilakukan komunikasi ke akun Facebook tersebut, dikethaui akun itu menjual sertifikat vaksin tanpa dilakukan vaksinasi dan bisa terkoneksi dengan akun PeduliLindungi dengan harga satu sertifikat vaksin Rp320.000," ujarnya menjelaskan.
Terkait dengan fakta temuan tersebut, Polda Metro Jaya mengamankan seseorang berinisial FH dan dilakukan proses pemeriksaan intensif, dan keteranganya tertuju kepada seorang berinisial HH.
Fadil Imran mengungkapkan, pelaku HH membuat sertifikat vaksinasi pada sistem P-Care BPJS yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan.
Untuk diketahui, HH memanfaatkan posisinya sebagai staf tata usaha Kelurahan Muara Karang, Jakarta Utara untuk menginput data vaksinasi palsu ke dalam sistem yang terintegrasi dengan PeduliLindungi.
"Petugas kelurahan itu, karena dia miliki akses dan mengetahui username dan password P-Care maka dia bisa menjual sertifikat vaksin tersebut," katanya melanjutkan.
Baca Juga: Ivan Gunawan Singgung Soal Tinggal Bersama Sebelum Menikah, Ayu Ting Ting: di Negara Kita Beda
Berdasarkan keterangan pelaku HH, kabarnya dia telah menjual sebanyak 93 sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu.
Selain menangkap pelaku utama, polisi juga mengamankan dua orang pembeli sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu.