"Dua orang pengguna dan pemesan sudah ditangkap yakni AN berumur 21 tahun selaku pegawai swasta yang tinggal di Pamulang Tangerang Selatan dan BI berumur 30 pegawai swasta tinggal di Serang Baru Kabupaten bekasi," ujar dia.
Keduanya merupakan pembeli sertifikat vaksinasi palsu melalui akun facebook tersebut dengan harga Rp350.000 dan Rp.500.000.
Akibat perbuatan yang dilakukan HH dan FH, keduanya dijerat dengan Pasal 30 dan 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp600.000.***