Bobol Aplikasi PeduliLindungi, Polisi Amankan 2 Pelaku Penjual Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Palsu

- 3 September 2021, 17:37 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi (tengah) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kedua kiri) berikan keterangan dalam pengungkapan tindak pidana pemalsuan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang terintegrasi dengan aplikasi pedulilindungi.id dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 3 September 2021.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi (tengah) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kedua kiri) berikan keterangan dalam pengungkapan tindak pidana pemalsuan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang terintegrasi dengan aplikasi pedulilindungi.id dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 3 September 2021. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat./

"Dua orang pengguna dan pemesan sudah ditangkap yakni AN berumur 21 tahun selaku pegawai swasta yang tinggal di Pamulang Tangerang Selatan dan BI berumur 30 pegawai swasta tinggal di Serang Baru Kabupaten bekasi," ujar dia.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah 2021, Penuhi 3 Syarat agar Siswa SD, SMP, SMA Dapatkan Bantuan Rp4,4 Juta

Keduanya merupakan pembeli sertifikat vaksinasi palsu melalui akun facebook tersebut dengan harga Rp350.000 dan Rp.500.000.

Akibat perbuatan yang dilakukan HH dan FH, keduanya dijerat dengan Pasal 30 dan 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp600.000.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah