PR DEPOK - Polda Metro Jaya mengamankan dua orang terduga pelaku penjual sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu yang terkoneksi atau terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi.
Diketahui bersama bahwa aplikasi PeduliLindungi ini dimiliki Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kedua pelaku pejual sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu yang telah diamankan ini berinisial HH berumur 30 tahun dan FH berumur 23 tahun.
Baca Juga: Ashanty Ingin Pergi ke Amerika, Ajak Anak Jalan-jalan Sekaligus Dapat Jenis Vaksin yang Dibutuhkan
Kabarnya, penjualan sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu ini dilakukan para pelaku karena memiliki akses ke data kependudukan.
Hal tersebut disampaikan langsung Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat, 3 September 2021.
"Pelaku memiliki akses ke P-Care, lalu kemudian bekerja sama dengan rekannya untuk menjualnya kepada publik," ujarnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Lebih lanjut, Fadil imran mengatakan kasus pejualan sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu ini ditemukan melalui aktifitas media sosial Facebook atas nama Tri Putra Heru.