Desak RUU PDP Diselesaikan, Puan Maharani: Data Presiden Saja Bocor, Apalagi Warga Biasa

- 4 September 2021, 13:15 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ketua DPR RI Puan Maharani. /DPR RI

PR DEPOK - Terkait kebocoran data pribadi Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani turut angkat bicara.

Puan Maharani lantas menyoroti komitmen pemerintah untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sudah lama dibahas bersama DPR, mengingat kebocoran data pribadi semakin marak terjadi, termasuk data Jokowi yang bocor di media sosial.

Menurut Puan Maharani, kebanyakan kebocoran data pribadi karena awalnya terjebak dalam pinjaman online.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Ternyata Sempat Dapat Kabar Coki Pardede Sebelum Akhirnya Ditangkap karena Narkoba

“Kalau data pribadi presiden saja bisa bocor, apalagi warga biasa. Kita sama-sama tahu bahwa banyak NIK warga yang bocor dan akhirnya terjebak oleh pinjaman online ilegal,” kata Puan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta.

Maka dari itu, dengan adanya RUU PDP, menurut Puan Maharani kasus kebocoran data pribadi selama ini bisa diatasi.

“Segala kebocoran data pribadi yang menyusahkan warga ini harus segera kita ‘tambal’ dengan UU Perlindungan Data Pribadi,” tutur Puan.

Oleh karenanya, kata Puan, pemerintah harus berkomitmen menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi yang sedang ditunggu-tunggu masyarakat luas.

Baca Juga: Bukan Harris Vriza, Sosok Pria Ini yang Justru Nekat Ingin Melamar Cut Syifa Langsung

Apabila RUU PDP sah menjadi UU PDP, maka pelaku yang mengakibatkan kebocoran data pribadi akan dijerat secara hukum.

“Dengan UU PDP ini nantinya para pembocor dan pengambil manfaat dari kebocoran data pribadi warga ini akan dijatuhi sanksi, mulai dari denda sampai pidana,” tutur Puan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa RUU PDP belum bisa disahkan karena masih ada perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah terkait kedudukan lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi.

Di satu sisi, DPR ingin lembaga tersebut berdiri independen dan bertanggung jawab kepada presiden.

Baca Juga: Ditanya Boy William Soal Sikap Rafathar yang Membuatnya Tersentuh, Raffi Ahmad Beri Jawaban Tak Terduga

Akan tetapi, pemerintah ingin lembaga tersebut berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Padahal menurut politisi PDI-Perjuangan tersebut, pengawasan data pribadi tidak cukup bila ditangani pemerintah.

“Pengawasan tidak cukup di bawah pemerintah, karena pemerintah juga berperan sebagai pengelola data pribadi. Perlu lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan tersebut,” ujar Puan.

Puan Maharani juga menyampaikan pentingnya asesmen menyeluruh terhadap dampak kebocoran data yang dialami masyarakat secara luas.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Amara 4 September 2021: Jati Diri Amara Mulai Tercium, Wahida Panik Nyawanya Terancam

Tujuannya untuk mengetahui data dan fakta kerugian masyarakat akibat kebocoran data pribadi, sehingga bermanfaat untuk penyusunan RUU PDP.

“Kalau perlu DPR membentuk Panitia Kerja khusus untuk asesmen menyeluruh ini, sehingga DPR bisa mendengar dengan lengkap aspirasi dan keluh kesah masyarakat yang dirugikan akibat kebocoran data pribadi mereka, agar penyusunan RUU PDP semakin baik,” kata Puan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x