Berikut Daftar Lengkap Kegiatan yang Wajib Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

- 5 September 2021, 09:50 WIB
Aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi. /Tangkap layar YouTube.com/Peduli Lindungi//

Aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu aplikasi yang wajib digunakan dalam melakukan kegiatan PPKM pada tanggal 07 September 2021.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @Indonesiabaik.id pada Minggu, 5 September 2021, berikut daftar kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam berbagai kegiatan berdasarkan Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021, di wilayah PPKM Level 2,3, dan 4 antara lain

Kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi PPKM Level 2.

1. Kegiatan sektor industri ekspor barang

2. Sector kritikal bagi pegawai maupun pengunjung yang masuk

Baca Juga: Pemda Jabar akan Kolaborasi Atasi Masalah Mental Warga Jabar Efek Pandemi, Ridwan Kamil: Saya Sambut Baik

3. Kegiatan padat pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan

4. Pengunjung fasilitas umum

5. Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan.

Kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi PPKM Level 3.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x