Aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu aplikasi yang wajib digunakan dalam melakukan kegiatan PPKM pada tanggal 07 September 2021.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @Indonesiabaik.id pada Minggu, 5 September 2021, berikut daftar kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam berbagai kegiatan berdasarkan Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021, di wilayah PPKM Level 2,3, dan 4 antara lain
Kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi PPKM Level 2.
1. Kegiatan sektor industri ekspor barang
2. Sector kritikal bagi pegawai maupun pengunjung yang masuk
3. Kegiatan padat pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan
4. Pengunjung fasilitas umum
5. Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan.
Kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi PPKM Level 3.