Pemerintah Batasi Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Hanya untuk Pemilik Kartu Sembako, Bapennas: Berbasis NIK di DTKS

- 5 September 2021, 13:20 WIB
Warga antre untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg.
Warga antre untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg. /ANTARA FOTO/Irwansyah Putra.

PR DEPOK - Pemerintah kini berencana akan membatasi pembelian gas elpiji 3 kilogram, yang hanya diperuntukkan bagi pemilik kartu sembako.

Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN atau Bappenas, Pungky Sumadi menyampaikannya saat "Bincang Santai dengan Media" di Kantor Bappenas Jakarta.

“Jadi penerima kartu sembako juga akan menerima elpiji dan kita harapkan lebih berkah bagi mereka yang pantas menerima,” ujar Pungky Sumadi.

Baca Juga: Imbau Masyarakat untuk Tidak Memanipulasi Sertifikat Vaksin, Anies Baswedan: Ngapain Urus Surat Aneh-aneh

Pungky menjelaskan bahwa skema pemberian elpiji subsidi 3 kilogram tersebut akan berbasis pada Nomor induk Kependudukan (NIK) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kementerian Sosial kini tengah memperbaikinya dan pemerintah menargetkan pembaruan data DTKS tersebut selesai pada akhir 2021.

“Skemanya akan kita masukkan ke data (penerima) sembako, tapi data sembakonya kita perbaiki sesuai NIK,” kata Pungky.

Baca Juga: Klaim Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Terkendali, Turun Jadi 4 Persen, Anies Baswedan: Standar WHO Itu Aman

Selama ini, Pungky menjelaskan bahwa gas elpiji 3 kilogram menggunakan skema subsidi berbasis komoditas, sehingga membuat semua orang bisa menikmati meski tidak berhak.

“Padahal maksud pada awalnya untuk orang yang membutuhkan. Sekarang sedang disiapkan proses pengalihannya,” kata Pungky, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Pemerintah mengungkapkan alasannya memilih masyarakat pemilik kartu sembako sebagai orang yang berhak membeli elpiji 3 kilogram.

Baca Juga: Berikut Daftar Lengkap Kegiatan yang Wajib Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

Menurut Pungky, karena pemerintah tidak ingin kembali menambah skema perlindungan sosial yang semakin semrawut.

Pungky menjelaskan bahwa sebelum adanya pandemi Covid-19, pemerintah telah memiliki 4 program perlindungan sosial.

Program tersebut yakni perlindungan sosial masyarakat dengan penerimaan rata-rata sebesar Rp250 ribu per bulan per keluarga.

Baca Juga: Sinopsis Naluri Hati 5 September 2021: Sandy Terus Mencari Nayla, Agnes Percepat Tanggal Pernikahan

Akan tetapi, pada pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah mempunyai 14 program perlindungan sosial dengan penerimaan rata-rata Rp485 ribu per bulan.

Menurut Pungky, basis penerima masing-masing program yang berbeda membuat penyaluran program perlindungan sosial tidak efektif.

Ia mengungkap bahkan kompleksnya program perlindungan sosial selama pandemi Covid-19 membuat pejabat eselon I di Kementerian PPN atau Bappenas terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai.

Baca Juga: Setelah Menang Melawan Hungaria, Jadon Sancho Dipulangkan Timnas Inggris Gara-gara Hal Ini

Oleh karena itu, menurut Pungky penyaluran bantuan berbasis NIK akan menjadi terobosan andalan pemerintah di 2022.

“Contoh yang bagus Kartu Prakerja, begitu seseorang mendapat Kartu Prakerja dan ternyata dari golongan yang tidak pantas menerima, itu akan langsung ditolak. Kalau Kartu Prakerja dipalsukan kelihatannya nanti akan sulit kalau NIK-nya betul-betul sudah unik,” ujar Pungky.​​​

Diketahui, bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah akan mengubah skema subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis penerima secara bertahap mulai tahun 2022.

Selain gas elpiji 3 kilogram yang hanya untuk pemilik kartu sembako, reformasi subsidi tersebut juga direncanakan untuk listrik.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x