Diketahui sebelumnya, isu amandemen UUD 1945 dan perpanjangan masa jabatan presiden kembali santer diperbincangkan publik.
Wacana tersebut muncul setelah Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengungkapkan pentingnya membentuk Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai cara menjaga pembangunan nasional.
Banyak pihak yang tegas menolak dan menyuarakan kritikan atas isu tersebut, terutama para politisi dari berbagai partai politik.
Merespons polemik itu, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat pun memastikan belum ada keputusan apa pun yang dibuat anggota MPR perihal amandemen terbatas UUD 1945.
Sebab menurutnya, segala upaya mengamandemen UUD 1945 wajib terlebih dahulu melalui tahapan panjang, yakni kajian dan evaluasi yang lengkap.
Pernyataan itu disampaikan Lestari Moerdijat dalam acara diskusi Forum Denpasar 12, yang berlangsung secara daring di Jakarta pada Rabu, 1 September 2021.
"Dalam posisi saya sebagai Wakil Ketua MPR RI, MPR RI belum memutuskan apa pun, karena sebagaimana kita ketahui proses mengajukan amandemen sangat panjang dan harus didahului oleh kajian," ucap Lestari Moerdijat.***