Penyelesaian Masalah TWK KPK Belum Jelas, AJI Desak 3 Hal ke Presiden Jokowi

- 6 September 2021, 10:10 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /ANTARA/Dhemas Reviyanto

"Kami tak ingin ada sikap plin-plan, membuat publik kian tak percaya dengan janji pejabat negara," kata Sasmito.

Sebelumnya, perwakilan 57 pegawai KPK berkunjung ke Kantor AJI Indonesia dalam agenda mendiskusikan temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM RI terkait dugaan pelanggaran dan siasat penyingkiran pegawai KPK melalui pelaksanaan TWK.

Baca Juga: Kaldron Api Paralimpiade Tokyo 2020 Ditutup Tanda Selesai, Presiden IPC: Sampai Jumpa di Paris 3 Tahun Lagi

Ombudsman menemukan ada cacat administrasi berlapis, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan dalam proses pembentukan kebijakan, pelaksanaan TWK, serta penetapan hasil.

Temuan dan pendapat Ombudsman RI merupakan pendapat hukum yang teruji, karena itu harus dipatuhi oleh lembaga pelayanan publik terlapor, yaitu KPK.

Sementara itu, Komnas HAM mendapati proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui asesmen TWK diduga kuat merupakan bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan latar belakang tertentu.

Indikasi tersebut mengarah pada adanya profiling lapangan terhadap sejumlah pegawai KPK.

Baca Juga: Ada Glenca Chisara dan Fandy Christian, FTV Siang 'Ketika Sinden Cantik Naksir Satpol PP' Tayang di SCTV

Komnas HAM juga membeberkan temuan 11 bentuk dugaan pelanggaran HAM di antaranya pelanggaran terhadap hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi ras dan etnis, hak atas rasa aman, hak atas privasi, hak atas informasi publik dan, hak atas kebebasan berpendapat.

Maka dari itu, seharusnya tak ada lagi alasan bagi KPK untuk tidak mengangkat 75 (yang kemudian 50-an di antaranya dicap merah) pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x