Polda Metro Jaya Panggil Manajemen Holywings, Yusri Yunus: Tidak Ada Tebang Pilih, yang Langgar Akan Diproses

- 6 September 2021, 20:11 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.*
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.* /PMJ News./

PR DEPOK - Polda Metro Jaya dikabarkan akan segera memanggil pihak Manajemen Holywings dan melakukan sejumlah pemeriksaan. 

Pemanggilan itu dilakukan terkait pelanggaran jam operasional saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 diterapkan, tepatnya pada Minggu, 5 September 2021 malam. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan bahwa pihak Holywings akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Baca Juga: Kakak Beradik di Gowa Jadi Tumbal Pesugihan Orang Tua, Mata Dilukai hingga Dipaksa Minum 2 Liter Air Garam

"Kita akan lakukan pemeriksaan, semua yang tersangkut di sini secara maraton. Kita proses sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit," kata Yusri Yunus seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Senin, 6 September 2021. 

Dalam pernyataannya itu, Yusri Yunus menegaskan bahwa penindakan oleh kepolisian akan diberlakukan kepada siapa pun yang melanggar kebijakan PPKM, tanpa pandang bulu. 

"Intinya kita tekankan lagi, tidak ada tebang pilih. Bukan cuma ini saja, siapa saja yang melanggar prokes di masa PPKM level 3 akan diproses semua," ucapnya. 

Baca Juga: Syakir Daulay Ungkap Perjuangan Zikri Daulay Mengikhlaskan Henny Rahman: Sempat Sakit, tapi Dia Lebih Kuat sih

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah menyegel Holywings Kemang selama 3x24 jam. 

Hukuman itu dilakukan lantaran mereka sudah melanggar jam operasional ketika dilakukan inspeksi mendadak di Bar Holywings Epicentrum sekitar pukul 23.00 WIB pada Minggu, 5 September 2021 malam. 

"Kita temukan pelanggaran Jam operasi ya sudah lewat dari ketentuan," ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam keterangannya. 

Baca Juga: Wenny Ariani Resmi Layangkan Laporan terhadap Rezky Aditya Atas Dugaan Penelantaran Anak

Kendati demikian, Polda Metro Jaya hanya memberikan hukuman berupa teguran tertulis dan proses selanjutnya yang diserahkan kepada Satpol PP DKI Jakarta.

Apabila hukuman berupa penyegelan selama 3x24 jam itu berakhir, maka Holywings Kemang baru boleh kembali beroperasi.

Namun jika Holywings Kemang kembali melakukan pelanggaran PPKM, restoran tersebut terancam mendapatkan sanksi yang lebih berat.*** 

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x