PR DEPOK - Karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang merupakan terlapor atau terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual dikabarkan berencana melaporkan balik korban perundungan, yang berinisial MS.
Laporan balik itu dilakukan lantaran MS diduga telah menyebarkan identitas pribadi para pelaku berupa nama lengkap melalui rilis atau pesan berantai di aplikasi perpesanan.
Kuasa Hukum terlapor berinisial RT dan EO, Tegar Putuhena menyatakan adanya identitas pribadi para terlapor atau nama jelas dalam rilisan tersebut mengakibatkan terjadinya cyber bullying terhadap terlapor, hingga keluarga mereka.
Hal itulah yang dinilai keterlaluan oleh para terlapor sehingga menyebabkan mereka melaporkan balik MS ke kepolisian.
"Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor," kata Tegar Putuhena di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 6 September 2021.
Kemudian, ia juga mengungkapkan ketiga terlapor lainnya sudah mempertimbangkan pelaporan tersebut dan mempelajari unsur-unsur pidananya melalui kuasa hukum masing-masing.
Baca Juga: Sinopsis Film Colombiana: Aksi Seorang Remaja Balas Dendam Atas Kematian Keluarganya
Tersebarnya rilis yang memuat identitas pribadi terlapor di sejumlah grup media pada Rabu, 1 September 2021 lalu itu bisa membuat pelapor dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).