Diduga Sebar Identitas Melalui Pesan Rilis, MS Korban Perundungan di KPI Pusat Dilaporkan Balik Pelaku

- 7 September 2021, 11:03 WIB
Ilustrai perundungan.
Ilustrai perundungan. /Pixabay/Kalh/

"Semua unsur-unsur pidana akan kami pelajari, misalnya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak. Itu sudah melanggar UU ITE," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 7 September 2021.

Lalu Tegar Putuhena juga menyebut unsur pidana lain yakni terjadinya cyber bullying akibat tersebar luasnya identitas terlapor.

Baca Juga: Kerap Dijodoh-jodohkan Warganet dengan Harris Vriza, Natasha Wilona: Aku Seneng-seneng aja

"Kemudian dari situ disebarluaskan, terjadi cyber bullying terhadap keluarga, foto keluarga disebarkan itu juga akan kita pertimbangkan," ujar Tegar Putuhena menambahkan.

Para terlapor akan mengajukan tindakan laporan balik terhadap MS, baik ke Kepolisian, Komnas HAM, atau lembaga lainnya.

Sementara itu, Polres Metro Jakarta mengagendakan pemanggilan terhadap lima terlapor, yang diduga sebagai pelaku perundungan dan pelecehan seksual di KPI Pusat pada Senin, 6 September 2021 kemarin.

Baca Juga: Bantah Tudingan KDRT yang Dilaporkan Dhena Devanka, Jonathan Frizzy: Saya Tak Pernah Menyakiti Siapapun

Kelima terlapor berinisial RM alias O, FP, RE alias RT, EO dan CL tersebut diketahui menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB di ruang unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran.

Terdapat setidaknya 20 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada para terlapor untuk mendalami kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual di KPI pada 2015 silam.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah