Holywings Disanksi Tutup 3 Hari Usai Langgar Prokes, Ferdinand: Begini Doang Sanksinya? Gubernur Luar Biasa

- 7 September 2021, 13:23 WIB
Eks politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Eks politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Twitter.com/@FerdinandHaean3.

PR DEPOK - Holywings Kemang dinyatakan telah melanggar protokol kesehatan (prokes) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, membuka peluang untuk menutup operasional Holywings Kemang.

"Nanti kalau memang diputuskan tutup pada PPKM berikut, itu merupakan hasil keputusan terpadu tingkat provinsi. Nanti saya kasih gambarannya deh sore ini, sekarang ini baru sanksi 3 x 24 jam. Nanti kita akan kenakan sanksi lagi, apakah denda, apakah tambah lagi penutupan selama pandemi,  kita lagi bahas," kata Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan di Jakarta, pada Senin, 6 September 2021.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 7 September 2021: Nino Bahagia Bertemu Reyna dan Teror Keluarga Alfahri Masih Berlanjut

Saat ini, Ujang menegaskan bahwa belum diterapkannya sanksi denda kepada Holywings. Namun, bisa saja diterapkan bila ada arahan dari pimpinan.

"Kita lagi menunggu putusan, kita lagi rapat koordinasi, nanti penindakan atau kita tutup sementara atau denda nunggu lebih lanjut," kata Ujang.

Lebih lanjut, Ujang mengungkapkan bahwa saat penyegelan Hollwings Kemang, pihaknya menemukan minuman keras (miras).

Baca Juga: Tiga Pemain Ini Kembali Berlatih, Arsenal Siap Raih Kemenangan Perdana di Liga Inggris

Akan tetapi, ia melanjutkan bahwa terkait penyitaan miras akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian.

"Kalau ditemukan miras ada," kata Ujang, seperti dikutip dari Antara. 

Adapun melalui akun Instagram resmi Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki, menyatakan bahwa Holywings Tavern dikenakan sanksi penutupan selama 3x24 jam terhitung sejak Minggu, 5 September 2021, atas pelanggaran prokes.

"Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9)," tulis akun @satpolpp.dki pada Senin, 6 September 2021.

Baca Juga: Sinopsis Film Colombiana: Aksi Seorang Remaja Balas Dendam Atas Kematian Keluarganya

Sanksi penutupan sementara 3×24 jam bagi Holywings Kemang ini turut dikomentari oleh mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.

Tampak tidak menyetujui sanksi yang diberikan ke Holywings Kemang, Ferdinand mempertanyakan hukuman yang menurutnya hanya ditutup 3 hari tersebut.

"Masa begini doang sanksinya? Penutupan 3 hari? Hmmmm..!!! Gubernur Jakarta ini memang kuar biasa..!!," ujar Ferdinand Hutahaean, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @FerdinandHaean3.

Cuitan Ferdinand Hutahaean di Twitter.
Cuitan Ferdinand Hutahaean di Twitter.

Baca Juga: Tak Suka Banyak Orang Berfoto dengan Sang Ayah, Kauki Minta Wendy Cagur Pakai Topeng

Lebih lanjut, pada akun resmi @satpolpp.dki, disebutkan bahwa setelah sanksi penutupan Holywings berakhir, maka diperbolehkan untuk beroperasi kembali.

Akan tetapi, jika Holywings kembali melanggar aturan PPKM, maka restoran dan bar itu akan terancam sanksi yang lebih berat lagi.

"Sanksi Pembekuan Izin Usaha sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," tulis akun @satpolpp.dki.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3 Instagram @satpolpp.dki Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x