Setop Penyidikan Kasus Pelindo II, Kejagung Sebut Bukti Kerugian Negara Sulit Ditemukan

- 7 September 2021, 15:20 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Supardi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Supardi. /Laily Rahmawaty/Antara

PR PEDOK – Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Pelindo Indonesia (Persero) atau PT Pelindo II, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi menghentikan penyelidikan.

Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung RI kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Tertanggal 3 September 2021.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Supardi, lalu memberikan alasan pemberhentian penyelidikan dugaan korupsi PT Pelindo II tersebut.

Baca Juga: Pegawai KPI Korban Pelecehan Seksual akan Dilaporkan Balik oleh Pelaku, Ernest Prakasa: Luar Biasa Laknatnya

Ia menjelaskan bahwa Kejagung menghentikan penyidikan kasus PT Pelindo II dengan alasan sulit menemukan unsur kerugian negara.

"Iya sudah (SP3) karena unsur kerugian negara yang sulit ditemukan," ujar Supardi saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa, 7 September 2021.

Menurutnya kerugian yang terjadi dalam proses perpanjangan masa kerja pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelindo II masih berupa potensi (potential loss).

"Jadi masih ada opportunity cost yang mungkin bisa diperhitungkan dan kami belum bisa pastikan berapa. Apakah itu rugi, apakah untung itu belum bisa dipastikan karena valuasi bisnis kan tidak stuck kan," ujar Supardi.

Baca Juga: Liverpool dan Mohamed Salah Masih dalam Pembicaraan Kontrak Baru

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x