Pegawai KPI Korban Pelecehan Seksual Datangi Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Bukti Sudah Diserahkan

- 8 September 2021, 17:30 WIB
Gedung Komnas HAM RI.
Gedung Komnas HAM RI. /Dyah Dwi/Antara

PR DEPOK – Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menjadi korban pelecehan seksual dan perundungan dari sesama pegawai KPI sudah mendatangi Komnas HAM.

Korban perundungan dan pelecehan seksual pegawai KPI berinisial MS itu mendatangi Kantor Komnas HAM di Jakarta pada Rabu, 8 September 2021 untuk memberikan laporan dan kesaksian atas insiden yang dialami.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, kedatangan korban untuk melapor dan memberikan kesaksian pelecehan seksual dari sejumlah pegawai KPI tersebut menurut ketua tim huasa hukum dari MS, Mehbob, langsung diterima oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.

Baca Juga: Taliban Umumkan Pemerintah Baru Tanpa Perempuan dan Minoritas, Begini Reaksi Dunia

Ia menjelaskan bahwa saat itu MS pun langsung memberikan kesaksiannya atas peristiwa yang menimpanya sejak bertahun-tahun silam.

Selain itu, pihaknya juga sudah memberikan sejumlah bukti awal kepada Komnas HAM.

"Korban MS sudah memberikan keterangan langsung atas kasusnya. Kesaksian MS terkait perundungan dan pelecehan sudah disampaikan. Bukti-bukti awal juga sudah kami serahkan semua ke Pak Beka," kata Mehbob.

Usai memberikan laporan dan kesaksian, Komnas HAM lalu menjanjikan akan mengawal kasus ini sampai tuntas, sehingga korban mendapat keadilan dan para pegawai KPI yang terlibat dapat dihukum.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM Depok Masih Dibuka, Simak Cara Daftar BLT UMKM dan Syarat Dapatkan Bantuan Rp1,2 Juta

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menegaskan bahwa lembaga tersebut secepatnya akan menyelesaikan kasus itu dengan meminta sejumlah keterangan KPI maupun polisi.

Maka dari itu, ia menjelaskan bahwa akan menyiapkan pihak-pihaknya dalam mendalami kasus pelecehan seksual yang menimpa pegawai KPI terkait.

"Tujuh orang komisioner berkomitmen menuntaskan kasus ini," ujarnya.

Setelah pengaduan kasus MS masuk, Komnas HAM akan memutuskan langkah-langkah selanjutnya untuk penanganan lebih jauh.

Baca Juga: Pemkot Depok Wajibkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Tempat-tempat Berikut Ini

Selain mendatangi Komnas HAM, menurut Mehbob pihaknya bersama korban juga sudah menyambangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna meminta perlindungan secara resmi.

Dalam kesempatan tersebut, korban menurutnya juga memberikan keterangan dan menyerahkan data-data bersama tim kuasa hukum guna tindakan lebih lanjut dalam kasus pelecehan seksual dan perundungan yang korban alami.

Ia lantas berterima kasih kepada kedua pihak yang sudah menerima kehadiran mereka.

"Kami berterima kasih pada Komnas HAM dan LPSK yang sudah menerima korban MS dengan baik," kata Mehbob.

Baca Juga: Pelaku Penipuan yang Catut Namanya Telah Ditangkap, Baim Wong: Semoga Kejadian Ini Membuat Mereka Jera

Sebelumnya, korban MS berhalangan hadir ke Komnas HAM karena masih dalam pemulihan kesehatan, usai rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan psikis yang diagendakan Polres Metro Jakarta Pusat.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah