Azyumardi Azra Sebut Keputusan Mendikbud-ristek Cabut Dana BOS Bagi Sekolah Tidak Paham Pendidikan Nasional

- 9 September 2021, 06:15 WIB
Cendekiawan Muslim, Azyumardi Azra.
Cendekiawan Muslim, Azyumardi Azra. /ANTARA/Fransiska Ninditya.

PR DEPOK – Cendekiawan Muslim Indonesia Azyumardi Azra turut memberikan komentar terkait keputusan yang diambil oleh Mendikbud-ristek soal dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS).

Seperti diketahui, pemerintah resmi mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler yang berisi sekolah harus memiliki siswa paling sedikit berjumlah 60 orang dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Azyumardi Azra mengatakan bahwa keputusan yang diambil oleh pemerintah dengan ketetapan tidak memberikan BOS bagi sekolah atau madrasah yang jumlah muridnya kurang dari 60 menunjukkan tidak pahamnya akan pendidikan nasional.

Baca Juga: Link Pendaftaran BPUM 2021 Kota Depok Tahap 3 untuk Dapatkan Bantuan UMKM Rp1,2 Juta

Keputusan Mendikbud-ristek tidak memberikan BOS bagi sekolah/madrasah yang muridnya kurang 60 orang memperlihatkan dia tidak paham pendidikan nasional,” kata Azyumardi Azra seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan akun Twitternya @Prof_Azyumardi pada 8 September 2021.

Dia mengatakan bahwa penghapusan mengenai dana BOS tersebut berarti tidak menghargai dan tidak mengapresiasi kepada segenap lembaga terkait yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan anak bangsa.

Dia tidak menghargai dan tidak tahu berterima kasih pada banyak lembaga pendidikan yang sudah bergerak mendidik anak bangsa jauh sebelum ada NKRI,” tuturnya.

Menyoroti hal itu, Azyumardi mengatakan bahwa kebijakan yang diambil justru terkesan diskriminatif terhadap sesama anak bangsa.

Tak kurang konyolnya, itu adalah kebijakan diskriminatif terhadap anak bangsa,” ujarnya.

Baca Juga: Tanggapi Insiden Kebakaran Lapas Tangerang, Fahri Hamzah: Paling Manusiawi di Indonesia Hanyalah Sukamiskin

Azyumardi Azra mengatakan bahwa hal tersebut sangat bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu wajib segera dicabut-tidak hanya ditunda pelaksanaan 2 tahun misalnya,” kata Azyumardi.

Tangkapan layar cuitan Azyumardi Azra./Twitter/@Prof_Azyumardi
Tangkapan layar cuitan Azyumardi Azra./Twitter/@Prof_Azyumardi

Menurutnya, Lembaga lain pun yang memiliki kepedulian terhadap dunia pendidikan diharuskan untuk melayangkan gugatan atas keputusan tersebut.

Ormas/lembaga pendidikan swasta/lintasagama dan orangtua yang peduli wajib juga menggugat keputusan Menteri itu secara hukum,(prof Azyumardi Azra, CBE),” ujarnya.***

 

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @Prof_Azyumardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x