Rocky Gerung Kena Somasi, Fadli Zon Nilai Sentul City Harus Diselidiki

- 10 September 2021, 12:43 WIB
Politisi Gerindra, Fadli Zon ikut menyoroti somasi yang dilayangkan PT Sentul City kepada pengamat politik, Rocky Gerung.
Politisi Gerindra, Fadli Zon ikut menyoroti somasi yang dilayangkan PT Sentul City kepada pengamat politik, Rocky Gerung. /Twitter.com/@fadlizon./

PR DEPOK – Ketua BKSAP DPR RI, Fadli Zon ikut menyoroti somasi yang dilayangkan PT Sentul City Tbk kepada pengamat hukum, Rocky Gerung.

Soal somasi kepada Rocky Gerung itu, Fadli Zon berpendapat Sentul City harus diselidiki perihal menguasai wilayah yang disebutnya seperti warisan dari nenek moyang.

Sorotan somasi Sentul City ke Rocky Gerung ini disampaikan Fadli Zon melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @fadlizon.

Baca Juga: Dokter Benarkan Megawati Koma di ICU? Hersubeno Arief: kalau Muncul Bantahan Resmi, Spekulasi Pasti Berhenti

Harus diselidiki bagaimana Sentul City seolah menguasai wilayah itu spt warisan nenek moyangnya,” ucapnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Jumat, 10 September 2021.

Kemudian, Fadli Zon mengatakan ada banyak warga mengeluh akibat tanah sudah diplot, padahal mereka yang ada di daerah Bojog Koneng sudah tinggal puluhan tahun.

"Byk warga mengeluh krn tanah sdh di ‘plot’ pdhal mereka sdh tinggal puluhan tahun di daerah Bojong Koneng, Babakan Madang, Kab Bogor,” tutur politisi Partai Gerindra ini.

Di akhir cuitannya, Fadli Zon lantas menegaskan bahwa dirinya akan memberikan dukungan kepada Rocky Gerung dan warga untuk mencari keadilan.

Baca Juga: Megawati Dilarikan ke ICU RSPP? Refly Harun: yang Penting Bukan Sakit atau Tidaknya, tapi Makna Politiknya

"Sy dukung Rocky Gerung n warga mencari keadilan," kata pria berusia 50 tahun ini mengakhiri cuitannya.

Cuitan Fadli Zon soal somasi PT Sentul City terhadap Rocky Gerung.
Cuitan Fadli Zon soal somasi PT Sentul City terhadap Rocky Gerung. Tangkap layar Twitter.com/@fadlizon.

Sebelumnya, Sentul City kabarnya sudah melayangkan somasi kepada Rocky Gerung sehubungan dengan klaim kepemilikan lahan di Kabupaten Bogor pada tanggal 28 Juli 2021 dan 6 Agustus 2021 silam.

Sentul City menyatakan klaim sebagai pemilik sah dari tanah yang memiliki luas 800 meter persegi yang rupanya menjadi tempat tinggal Rocky Gerung dan warga lainnya.

Baca Juga: Saking Pelupanya Nagita Slavina, Mbak Lala Pernah Temukan Kotak Perhiasan Milik Majikannya Tergeletak

Bahkan, Sentul City memperlihatkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dengan nomor 2411 dan nomor 2412.

Pada poin somasi yang dilayangkan Sentul City, Rocky Gerung dan warga lainnya yang tinggal di daerah tersebut untuk segera pergi dari rumahnya dalam waktu 7x24 jam.

Hal ini bertujuan agar Sentul City bisa melakukan proses pembongkaran pada sejumlah rumah yang berdiri di kawasan tersebut.

Apabila tidak dikosongkan, Sentul City akan melakukan pembongkaran secara paksa dengan dibantu oleh Satpol PP terhadap rumah Rocky Gerung dan warga lainnya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x