Oknum Guru Olahraga di Jawa Timur Terancam 20 Tahun Penjara Usai Dilaporkan Mencabuli Enam Muridnya

- 11 September 2021, 09:50 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Dok. Pikiran Rakyat

Tersangka pelaku pencabulan tersebut juga diketahui belum menikah hingga saat ini.

Baca Juga: Ungkap Kebaikan Putra Raffi Ahmad, Mbak Lala Akui Pernah Disarankan Rafathar Membeli Mobil dan Rumah

“Kita masih mengembangkan kasus ini sampai tuntas,” ujar Dydit seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.

Rentang waktu pencabulan pada keenam korban tersebut adalah tahun 2016 sampai dengan 2018.

Lokasi pencabulan dilakukan di sekolah serta di rumah pelaku.

Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa ia telah beberapa kali melakuan pencabulan terhadap para korbannya.

Dalam melakukan aksi bejatnya, PPH melakukan bujuk rayu atau tipu muslihat untuk dapat melakukan tindakan bejatnya tersebut.

Pada awalnya, pelaku meminta korban untuk memijitnya kemudian selanjutnya pelaku gantian memijat korban, hingga akhirnya pelaku melakukan perbuatan cabul.

Baca Juga: Link Live Streaming Sampdoria vs Inter Milan di Liga Italia Minggu, 12 September 2021 Pukul 17.30 WIB

Atas kelakuan bejatnya tersebut, pelaku bakal dijerat dengan hukuman 20 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x