Oknum Guru Olahraga di Jawa Timur Terancam 20 Tahun Penjara Usai Dilaporkan Mencabuli Enam Muridnya

- 11 September 2021, 09:50 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Dok. Pikiran Rakyat

Yakni Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kemudian juga pasal 292 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x