Langgar PPKM, Petugas Gabungan Tindak Tegas Dua Tempat Hiburan di Kawasan Cilandak

- 12 September 2021, 19:58 WIB
Dua tempat hiburan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, ditindak petugas gabungan karena melanggar aturan PPKM Level 3 di DKI Jakarta.
Dua tempat hiburan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, ditindak petugas gabungan karena melanggar aturan PPKM Level 3 di DKI Jakarta. /HO-Pokja Jakarta Selatan.

PR DEPOK - Petugas gabungan antara Satpol PP DKI Jakarta bersama TNI dan Polri kembali menindak tegas dua tempat hiburan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Minggu, 12 September 2021 dini hari.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, dua tempat hiburan di kawasan Cilandak itu ditindak tegas petugas gabungan karena melanggar aturan operasional PPKM Level 3 di DKI Jakarta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin lantas buka suara terkait dua tempat hiburan di kawasan Cilandak yang ditindak tegas petugas gabungan.

Baca Juga: Kulit Kendur Usai Berat Badan Turun 25 Kg, Ivan Gunawan ke Deddy Corbuzier: Harus Operasi Pemindahan Puting

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Arifin mengatakan dua tempat hiburan yang melanggar aturan PPKM Level 3 itu, yakni Cafe 98 dan Tory Bar.

"Tempat hiburan yang ditindak petugas adalah Cafe 98 dan Tory Bar di kawasan Cilandak Barat, yang kedapatan masih beroperasi di atas pukul 24.00 WIB," katanya.

Lebih lanjut, Arifin menuturkan bahwa akan ada tindakan sanksi tegas yang diberikan kepada Cafe 98.

Baca Juga: Dibatalkan Sepihak Jadi Narasumber oleh Stasiun TV, Said Didu Bertanya-tanya: Ada Apa di Balik Kereta Cepat?

"Jadi karena beraktivitas, tindakannya adalah yang pertama selama PPKM sebelum diizinkan maka akan ditutup. Kedua karena tidak ada izin dikenakan sanksi sebesar Rp50 juta," ucap dia menjelaskan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x