Langgar PPKM, Petugas Gabungan Tindak Tegas Dua Tempat Hiburan di Kawasan Cilandak

- 12 September 2021, 19:58 WIB
Dua tempat hiburan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, ditindak petugas gabungan karena melanggar aturan PPKM Level 3 di DKI Jakarta.
Dua tempat hiburan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, ditindak petugas gabungan karena melanggar aturan PPKM Level 3 di DKI Jakarta. /HO-Pokja Jakarta Selatan.

Selain melanggar aturan operasional PPKM, Arifin juga mengatakan bahwa kafe tersebut disegel karena tidak mempunyai izin usaha menjual minuman keras.

Kemudian, sanksi administratif dan larangan beroperasi selama PPKM Level 3 di DKI Jakarta ini juga dijatuhkan kepada Tory Bar.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online 2021 agar Terdata di cekbansos.kemensos.go.id

Sementara itu, Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Cilandak, Komisaris Polisi Agung Permana memberikan keterangan terkait dua tempat hiburan yang melanggar aturan PPKM.

"Ada Tory dan Cafe 98, di lokasi ini selain menyalahi peraturan PPKM, bahwasanya bar itu belum diizinkan beroperasi tapi sudah berjalan. Bahkan salah satu yang ditutup ini belum mengantongi izin sama sekali," ujar dia menjelaskan.

Agug mengatakan bahwa secara umum tempat hiburan yang ditindak cukup kooperatif kendati beberapa di antaranya masih bermain-main dengan petugas di lapangan.

Baca Juga: Dijodohkan dengan Harris Vriza, Cut Syifa Malah Singgung Soal Mantan Kekasihnya

"Ada yang ditutup pintunya sengaja, kemudian suaranya sempet hening tadi. Bahkan ada yang digembok tadi dan akhirnya kita minta dibuka dulu, akhirnya kedapatan masih banyak pengunjung," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x