Pemindahan Ibu Kota Baru Berlanjut, Bappenas Ungkap Rencana Pembangunan Istana Kepresidenan di Tahun 2022

- 13 September 2021, 06:20 WIB
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (ketiga dari kanan) saat berkunjung ke titik nol pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru dan titik lokasi Istana Negara di Penajam, Paser Utara, pada Senin, 12 April 2021.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (ketiga dari kanan) saat berkunjung ke titik nol pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru dan titik lokasi Istana Negara di Penajam, Paser Utara, pada Senin, 12 April 2021. /Antara

Ia menyebutkan bahwa pemindahan ibu kota negara saat ini digodok di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Nasional (PPN/Bappenas).

Sejauh ini, RUU Ibu Kota Negara sebenarnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2021, bahkan pembahasan RUU ibu kota negara baru juga sudah selesai di tingkat kementerian.

Sementara itu, peraturan presiden (perpres) yang menaungi pembentukan Otorita IKN menurut Fadjroel  akan diselesaikan bersamaan dengan pengesahan RUU IKN.

Nantinya, Otorita IKN dipimpin oleh seorang wali kota ibu kota baru negara yang akan bertanggung jawab langsung kepada presiden dan payung hukumnya baru akan diterbitkan setelah RUU IKN disahkan.

Baca Juga: Hasil Leeds United vs Liverpool: The Reds Tumbangkan 10 Pemain The Peacocks

Untuk diketahui, Jokowi  telah bertemu dengan para petinggi partai politik pendukung pemerintah di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 25 Agustus 2021 guna membahas rencana pemindahan ibu kota negara.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Johnny G Plate, baik presiden maupun para petinggi partai politik memastikan rencana pemindahan ibu kota negara tetap berjalan di tengah situasi pandemi virus corona.

Adapun kepastian itu diberikan mengingat permasalahan di DKI Jakarta yang begitu kompleks.

Johnny G Plate lalu menegaskan bahwa persiapan legislasi pembangunan ibu kota baru akan mulai diproses bersama oleh pemerintah dan DPR.

Hanya saja pemerintah masih mempertimbangkan dampak Covid-19.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x