Didakwa Terima Suap dari Azis Syamsuddin, Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Akui Hal Ini

- 14 September 2021, 09:10 WIB
Eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 13 September 2021.
Eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 13 September 2021. /Antara/Desca Lidya Natalia.

PR DEPOK – Sidang perkara suap yang menjerat eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stefanus Robin Pattuju digelar pada Senin, 13 September 2021.

Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Stepanus Robin Pattuju dan rekannya selaku advokat Maskur Husain didakwa terlibat dalam 5 perkara suap.

Pasca pembacaan dakwaan tersebut, Stepanus Robin Pattuju mengakui telah menerima suap dari berbagai pihak.

Baca Juga: Cara Atasi Masalah Terkait Sertifikat Kartu Prakerja, Mulai dari Tidak Muncul di Dashboard hingga Salah Nama

Akan tetapi, ia menegaskan bahwa tidak menerima uang suap dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan kader partai Golkar Aliza Gunado.

"Terkait dengan saudara Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan," ujarnya.

"Saya sudah khilaf menipu dan membohongi banyak pihak dalam perkara yang saya lakukan ini. Saya dan beberapa pihak yang bernama Saudara M.Syahrial, saya tipu yang bersangkutan dengan menerima Rp1,695 miliar, dari Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp507 juta, dari Usman Effendi Rp525 juta, dan dari Rita Widyasari," lanjut Robin seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos September 2021 di DTKS Kemensos untuk Anak Sekolah, Lansia, dan Ibu Hamil

Robin dalam kesempatan itu turut menyampaikan permohonan maaf kepada KPK dan Polri.

"Dalam kesempatan ini saya ingin mohon maaf atas perbuatan yang telah saya lakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Republik Indonesia, saya sangat menyadari perbuatan saya dan menyesal," kata Stepanus Robin Pattuju.

Kedua terdakwa pun dalam sidang tersebut tidak mengajukan eksepsi.

"Saya tidak mengajukan eksepsi yang mulia," ujar Robin.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Bansos Online 2021 di DTKS Kemensos agar Dapat Bantuan PKH, BST, dan BPNT

"Setelah saya mendengar dan menyimak dakwaan, karena apa yang dibacakan berkaitan langsung dengan profesi sebagai seorang advokat yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan praktik peradilan dan saya paham betul dengan apa yang saya lakukan maka saya tidak akan mengajukan eksepsi," kata Maskur.

Untuk diketahui, dalam perkara suap tersebut Robin dan MAskur didakwa menerima uang suap dengan total Rp11,5 miliar terkait dengan pengurusan lima perkara di KPK.

Robin dan Maskur didakwa berdasarkan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa, 14 September 2021: Gemini, Orang-orang Bosan dengan Sikap Kasar Anda

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x