Pembagunan Ibu Kota Baru Berlanjut, Kementerian PUPR Siapkan Infrastruktur Pendukung

- 14 September 2021, 13:57 WIB
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (ketiga dari kanan) saat berkunjung ke titik nol pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru dan titik lokasi Istana Negara di Penajam, Paser Utara, pada Senin 12 April 2021.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (ketiga dari kanan) saat berkunjung ke titik nol pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru dan titik lokasi Istana Negara di Penajam, Paser Utara, pada Senin 12 April 2021. /ANTARA/HO-Humas Bappenas

Selain membangun bendungan, Kementerian PUPR menurutnya membangun infrastruktur pendukung  pasokan air bersih di lokasi ibu kota baru lainnya yaitu, intake dan jaringan pipa transmisi sungai.

Sementara itu, untuk anggaran pembangunan intake diperkirakan sebesar Rp364 miliar.

Baca Juga: Geledah Rumah Eks Wakil Presiden Afghanistan, Taliban Temukan Uang Rp93 Juta dan 18 Keping Emas

Intake tersebut dilengkapi dengan instalasi pengolahan air bersih (water treatment plant/WTP) dan jaringan pipa pipa transmisi sungai.

Selain itu, Kementerian PUPR juga membangun jalan lingkar di wilayah Kecamatan Sepaku yang terbagi dalam 3 segmen dengan anggaran masing-masing sebesar Rp60 miliar.

"Pembangunan jalan lingkar itu sekitar Rp180 miliar dengan biaya pengerjaan masing-masing segmen Rp60 miliar," ucap Nicko Herlambang.

Baca Juga: Terima Chef Arnold Jadi Sahabat usai MCI Selesai, Lord Adi: Dia Masih Muda, Butuh Bimbingan

Untuk diketahui, seluruh anggaran pembangunan infrastruktur di lokasi pembangunan ibu kota negara baru tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN.

Sebelumnya, Presiden Jokowi dikabarkan sudah melakukan upaya-upaya dalam rangka pembangunan ibu kota negara baru Indonesia.

Menurut Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, untuk payung hukum  ibu kota negara baru Indonesia, Presiden Jokowi  akan segera mengirimkan surat presiden (surpres) mengenai Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: indonesia.go.id Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah