BPOM Ingatkan Penggunaan Susu Kental Manis Tidak untuk Diseduh, Rita: Kebiasaan yang Salah dan Harus Diubah

- 14 September 2021, 14:08 WIB
Susu Kental Manis (SKM).
Susu Kental Manis (SKM). /ANTARA/Shutterstocks/@NewAfrica.

"Kami sudah menuangkan dalam regulasi peraturan badan POM nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan jadi memang ditegaskan pula bahwa penggunaan yang benar itu digunakan sebagai topping misalnya untuk martabak, campuran kopi, coklat, dan lain-lain," kata Rita.

Baca Juga: Sinopsis Film Lone Survivor, Aksi Tim Navy SEAL AS Bertahan Hidup dari Serangan Taliban

Larangan susu kental manis diseduh ini diapresiasi oleh Ketua Harian Yayasan Abhipraya Insan Cendikia Indonesia (YAICI), Arif Hidayat.

Menurut Arif, larangan kental manis atau SKM diseduh merupakan kemajuan, karena selama ini YAICI mengadvokasi dan meminta BPOM agar ada aturan bahwa kental manis bukan untuk diseduh, melainkan hanya sebagai topping makanan.

"Kami, YAICI berharap larangan ini bisa disosialisasikan kepada masyarakat terutama masyarakat yang selama ini menganggap kental manis boleh diseduh," ujar Arif.

Baca Juga: Terima Chef Arnold Jadi Sahabat usai MCI Selesai, Lord Adi: Dia Masih Muda, Butuh Bimbingan

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa meskipun BPOM sudah mengeluarkan larangan, YAICI akan tetap memantau penerapan di lapangan.

"Jangan sampai larangan ini hanya sebatas larangan tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat, dan lebih penting lagi tindak tegas kepada produsen agar merevisi kegunaan kental manis," kata Arif.***

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x