Kendati demikian, Mardani Ali tetap memberikan dukungan kepada mereka yang diberhentikan akibat tak lolos TWK dengan menyampaikan sedikit harapan.
Menurutnya, semua pihak yang membela 56 pegawai KPK masih memiliki cukup waktu untuk mendukung hasil temuan Komnas HAM dan Ombudsman RI.
Rekomendasi yang diberikan dua lembaga tersebut juga dinilainya masih bisa didukung untuk menegakkan hukum yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Akui Tak Tampan dan Suara Pas-pasan, Charly Van Houten Rela Pakai Anting Emak-emak demi Bisa Dikenal
"Msh ada waktu dukung Komnas HAM dan Ombudsman utk trs memperjuangkan rekomendasinya agar tegak menegakkan hukum," ujar Mardani Ali menambahkan.
Seperti diketahui sebelumnya, berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) antara KPK dengan sejumlah lembaga terkait pada 13 September 2021 lalu, 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021 mendatang.
Sempat dinilai terlalu cepat memutuskan pemberhentian itu, pimpinan KPK pun akhirnya membantah dan menyatakan bahwa keputusan itu diambil sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan durasi paling lama untuk menyelesaikan proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), yang telah dimandatkan kepada KPK paling lama adalah dua tahun, terhitung sejak UU tersebut mulai berlaku.