Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan, penyidik sudah menindaklanjuti laporan polisi tersebut dengan memeriksa tiga orang saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Menurutnya, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan, dan penyidik sedang mengumpulkan alat bukti lainnya.
"Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangkanya," ujar Rusdin.
Rusdi menegaskan bahwa kasus penganiayaan Mohammad Kece akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima Laporan Polisi LP Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri pada tanggal 26 Agustus 2021, pelapor atas nama Muhammad Kosman atau Muhammad Kece.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penganiayaan terjadi ketika Muhammad Kece sedang berada di ruang isolasi.
Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial.
Baca Juga: Diincar Tiga Klub Besar Inggris, Jude Bellingham Tidak Mungkin Pindah ke Premier League
Usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Mohammad Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021, namun hingga kini masa penahanannya diperpanjang.