Terungkap, Terlapor Penganiaya Muhammad Kece di Rutan Ternyata Napoleon Bonaparte

- 19 September 2021, 06:30 WIB
Biografi Irjen Napoleon Bonaparte.
Biografi Irjen Napoleon Bonaparte. /Antara

Tersangka Mohammad Kece, disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHPidana tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x