PR DEPOK – Persiapan Pemilu 2024 turut disoroti oleh Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Said Salahudin.
Said Salahudin lantas fokus pada jadwal Pemilu 2024 yang nanti akan ditetapkan.
Menurut Said Salahudin, DPR, pemerintah, KPU, dan Bawaslu perlu berhati-hati dalam menentukan jadwal Pemilu 2024.
Pasalnya, ia khawatir bahwa mengubah jadwal Pemilu yang sudah diatur dalam UUD 1945 malah berpotensi terjadinya inkonstitusional.
"Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah tegas menyatakan 'Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali'," kata Said di Jakarta, pada Senin, 20 September 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Menurutnya, semua pihak harus patuh dan konsisten pada perintah konstitusi agar Pemilu bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Jika ada hal yang memungkinkan sehingga jadwal pemilu harus diubah, maka pertimbangannya karena alasan khusus.
"Kalau ada alasan yang bersifat force majeure, seperti bencana alam atau bencana non-alam yang terjadi di seluruh Indonesia atau ada unsur kedaruratan serta alasan khusus lainnya, itu bisa saja dijadikan sebagai pertimbangan untuk memajukan atau memundurkan jadwal Pemilu sehingga tidak harus dilaksanakan di bulan April," ujarnya.