Khawatir Pemilu 2024 Timbulkan Masalah Hukum karena Jadwal Pilkada, Said Salahuddin Soroti Hal Ini

- 20 September 2021, 13:35 WIB
Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /Dok. Pikiran Rakyat/

Baca Juga: Rafathar Trending di Twitter Mirip Jaehyun, Ini Tanggapan Raffi Ahmad

Akan tetapi, jika jadwal Pemilu 2024 harus berubah karena alasan Pilkada Serentak 2024, menurutnya tidak masuk akal.

Pasalnya, jadwal Pilkada Serentak Nasional di bulan November 2024 hanya diatur di level undang-undang.

Sementara itu, aturan jadwal Pemilu diatur oleh UUD 1945 dan sudah menjadi konvensi yaitu selalu dilaksanakan di bulan April sejak empat kali Pemilu terakhir.

"Jika Pemilu dilaksanakan di bulan Februari atau Mei 2024 seperti wacana yang muncul selama ini, itu artinya Pemilu tidak genap dilaksanakan setiap lima tahun sekali," katanya.

Baca Juga: Klaim Berbahaya, Korea Utara Kritik Kesepakatan AUKUS: Picu Perlombaan Senjata di Kawasan

Maka dari itu, ia merasa khawatir jika jadwal Pemilu 2024 berubah hanya karena alasan Pilkada serentak 2024.

Hal itu menurutnya bisa menimbulkan permasalahan hukum yang serius.

Sebaliknya, jika terpaksa harus ada jadwal yang berubah, semestinya jadwal Pilkada yang dimundurkan, bukan jadwal Pemilu.

Said Salahudin lalu menyoroti anggapan bahwa Pilkada pada bulan November 2024 terlalu mepet waktunya dengan Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x