Khawatir Pemilu 2024 Timbulkan Masalah Hukum karena Jadwal Pilkada, Said Salahuddin Soroti Hal Ini

- 20 September 2021, 13:35 WIB
Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /Dok. Pikiran Rakyat/

Ia lebih menganjurkan agar jadwal Pilkada 2024 bisa dimundurkan oleh DPR, lalu pemerintah merevisi undang-undang.

Baca Juga: Berharap Laporan Anaknya Dicabut, Ibunda Savas Sambangi Kediaman Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

"Atau cukup dengan penerbitan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) oleh presiden dalam hal ada unsur kegentingan yang memaksa disana," ujarnya.

Menurutnya, perubahan jadwal Pilkada lebih mudah dilakukan daripada mengubah jadwal Pemilu.

Pasalnya, jika Pemilu tidak dilaksanakan lima tahun sekali, maka MPR harus menggelar sidang untuk melakukan amandemen Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x