Ia lebih menganjurkan agar jadwal Pilkada 2024 bisa dimundurkan oleh DPR, lalu pemerintah merevisi undang-undang.
"Atau cukup dengan penerbitan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) oleh presiden dalam hal ada unsur kegentingan yang memaksa disana," ujarnya.
Menurutnya, perubahan jadwal Pilkada lebih mudah dilakukan daripada mengubah jadwal Pemilu.
Pasalnya, jika Pemilu tidak dilaksanakan lima tahun sekali, maka MPR harus menggelar sidang untuk melakukan amandemen Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.***