Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Pengadaan Tanah di Munjul

- 21 September 2021, 11:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /PMJ News

PR DEPOK - Hari ini Anies Baswedan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan dengan statusnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta.

Anies Baswedan menjadi saksi bagi mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan beberapa tersangka lainnya yang terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Jakarta  pada tahun 2019.

Gubernur DKI Jakarta itu berharap keterangannya dalam proses penyelidikan dapat membantu KPK menguak kasus tersebut.

Baca Juga: Ditunjuk jadi MC di Acara Lamaran Ria Ricis dan Teuku Ryan, Ini Tanggapan Irfan Hakim

"Saya berharap nantinya keterangan yang saya berikan akan bisa membantu tugas KPK di dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses. Jadi, saya akan sampaikan semua yang dibutuhkan dan semoga itu bermanfaat bagi KPK," tutur Anies Baswedan dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Tak hanya Anies Baswedan, hari ini KPK juga memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sebagai saksi bagi tersangka Yoory dan kawan-kawan.

Edi juga dikonfirmasi hadir memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga: Jenis Vaksin Covid-19 Apa Saja yang Boleh Diberikan pada Anak-Remaja? Berikut Penjelasannya

Selain Yoory, KPK telah menetapkan empat tersangka antara lain Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan korporasi PT Adonara Propertindo.

Para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian negara dengan total besaran Rp152,5 miliar.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Terbaru: PPKM Luar Jawa-Bali Dilanjutkan hingga 4 Oktober 2021, Berikut 10 Wilayah yang Masuk Level 4

Sebelumnya, KPK menduga Sarana Jaya melakukan perbuatan melawan hukum mengenai pengadaan tanah di Munjul, yakni dengan tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal, dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah diduga tidak sesuai SOP.

Bahkan laporan lain mencatat adanya dokumen yang disusun secara backdate dan munculnya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi terlaksana.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x