PR DEPOK – Gubernur DKI Jakarta baru-baru ini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.
Anies Baswedan usai dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut lantas membeberkan sejumlah fakta.
Melalui akun Instagram pribadinya, Anies Baswedan pada Selasa, 21 September 2021 mengungkapkan perasaan senang karena bisa membantu KPK untuk menangani perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul.
“Alhamdulillah, senang sekali bisa terus membantu KPK. Siang tadi memberikan keterangan untuk membantu KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi terkait dengan sangkaan kasus korupsi di Perumda Pembangunan Sarana Jaya,” tulis Anies Baswedan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Tidak hanya itu, dalam unggahan yang sama, Anies Baswedan juga turut membeberkan sejumlah fakta terkait dirinya yang telah beberapa kali membantu KPK untuk memberantas korupsi.
“Hari ini memberikan keterangan, setelah di masa sebelumnya ikut membantu dalam beberapa rangkaian kegiatan. Misalnya, di tahun 2013 bertugas sebagai Ketua Komite Etik KPK,” katanya.
Masih dalam keterangan pada unggahan yang berisi foto-foto usai memberikan keterangan kepada KPK, itu menuliskan pernah bertugas sebagai ketua komite etik KPK.
Baca Juga: Dukung Anies Baswedan Jadi Presiden 2024, Refrizal: Semoga Kezaliman Cepat Tumbang!