“Lalu pengawasan dan evaluasi kinerja dan pelaksanaan good governance perlu dilaksanakan dengan intensif. Jika ditemukan penyimpangan bisa segera diganti,” tuturnya.
Untuk diketahui, KPU telah mengusulkan agar pelaksanaan Pilkada serentak digelar pada 27 November 2024.
“Kami mengusulkan penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota pada 27 November 2024, mengacu pada UU Nomor 10 tahun 2016,” ujar Plt Ketua KPU, Ilham Saputra dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.
Usulan tersebut menurut Ilham Saputra berkaca pada penetapan waktu persiapan pemilihan 2018 selama 12 bulan, persiapan Pemilu tahun 2019 selama 20 bulan, dan persiapan pemilihan 2020.
“Untuk persiapan sudah disetujui bersama selama 25 bulan untuk Pemilihan 2024 sebelum hari pemungutan suara,” terang Ilham Saputra.***