Dengan begitu, menurut kedua lembaga tersebut berpendapat bahwa TWK bukan lah menjadi alasan kuat untuk melakukan pemecatan pegawai.
“Rekomendasi Ombudsman sampai Komnas HAM bahwa tes TWK bukanlah satu-satunya alasan pemecatan para pegawai KPK tsb,” tuturnya.
Sejalan dengan hal itu, Presiden Jokowi pun secara tegas beberapa waktu yang lalu pun pernah mengatakan bahwa tidak bisa dijadikan sebagai alasan tidak lolos dalam TWK KPK berujung pada pemecatan pegawai.
Namun pada faktanya, berita menyoal pemecatan pegawai KPK yang gagal dalam TWK beredar luas di berbagai macam surat kabar.***