"Di sel… tapi selnya tidak dikunci dan bebas bersosialisasi dengan napi (tahanan) lain," ucap Andi.
Terkait dugaan penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias Mohammad Kece, yang merupakan tersangka dugaan penistaan agama, Napoleon Bonaparte telah menjalani pemeriksaan di Dittipidum Bareskrim Polri sebagai terlapor perkara dugaan tidak pidana pada Selasa, 21 September 2021 selama kurang lebih 10 jam.
Penyidik Bareskrim Polri juga telah memeriksa13 saksi termasuk Mumammad Kece selaku pelapor.
"Hari ini penyidik akan mengevaluasi hasil pemeriksaan-pemeriksaan terdahulu dan kemarin," ujar Andi.
Baca Juga: Dirumorkan Jadi Penerus N'Golo Kante, Chelsea Akan Pertimbangkan Franck Kessie
Selain memeriksa Napoleon Bonaparte dan para saksi, Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Div Propam) Polri pun turun tangan memeriksa tujuh anggota Polri yang terdiri dan petugas penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim Polri.
Satu orang saksi tahanan berinisial H alias C juga diperiksa Div Propam Polri guna menelusuri dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri yang bertugas di Rutan Bareskrim Polri.
Pemeriksaan terhadap petugas rutan ini berdasarkan PP Nomor 2/2003 pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan.
Div Propam Polri juga merencanakan pemeriksaan terhadap Napoleon Bonaparte.